Kenal lewat media sosial anak SMP menjadi korban kebejatan oknum mahasiswa berhidung belang

Penulis : Byur Ridho

Kenalan melalui media sosial mengakibatkan seorang siswi SMP berinisial KD di Buleleng terjebak dalam eksploitasi oleh oknum Mahasiswa semester 7 berinisial AS. KD, yang berusia 14 tahun, menjadi korban setelah menjalin hubungan asmara dengan AS, pelaku yang dikenalnya satu tahun. Hubungan mereka berakhir pada tindakan terlarang.

Awalnya KD berkenan dengan AS di media sosial dan tidak berselang lama akhirnya berpacaran. KD diundang ke kos-kosan pelaku di Kelurahan Banyuning, di mana hubungan tersebut terjadi dua kali: pertama pada 16 November dan kedua pada 28 November 2024. Setelah orang tua KD melihat perubahan perilaku KD yang agak berbeda, mereka akhirnya menginterogasi KD dan akhirnya KD mengaku, Orang tua KD pun keberatan atas tindakan As kepada KD dan akhirnya orang tua KD melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang pada 11 Desember 2024.

Tidak berselang lama akhirnya merespon laporan tersebut dan pihak kepolisian segera menyelidiki kasus ini, pelaku ditangkap pada 5 Januari 2025. AS kini disangkakan dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, seperti yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika.

Dikutip dari akun instagram Info Singaraja.

Scroll to Top